TUNTUTAN : Mantan Kadishub Prabumulih, MT menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Palembang, Selasa. Foto : Ist/CAHAYAHUKUM.COM
PRABUMULIH, CAHAYAHUKUM.COM – Perkembangan terbaru kasus korupsi SPPD fiktif di lingkungan Dishub Prabumulih, Mantan Kadishub MT menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Palembang, Selasa, 23 April 2024.
JPU menuntut terdakwa, MT selama 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan dikurangi masa tahanannya. Denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan penjara.
Selain itu, juga diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp 209,071 juta. Paling lambat, sudah inkra harus dibayarkan atau disetor ke negara. Jika tidak mempunyai harta benda, maka dipidana penjara 10 bulan.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH menjelaskan, alasan JPU Kejari menuntut hal itu. Karena, JPU menilai terdakwa MT, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Pasal 3 Jo Pasal 18 No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana, telah didakwakan dalam surat dakwaan subsidiair,” jelas Safei.
Kata dia, hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Mengakui kesalahan atas perbuatannya, dan mengembalikan kerugian negara Rp 105 juta.
“Secara berangsur, MT telah mengembalikan kerugian negara hingga totalnya Rp 105 juta. Minggu depan, 30 April 2024, sidang kembali akan dilanjutkan pembelaan terdakwa,” pungkasnya.