Jakarta, Cahayahukum.com | Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan MP Law Firm terkait Surat Perintah Bupati Nomor 700.1.2.2/7964/Inspektorat/2023 tentang Pembatalan Kerjasama Bantuan Hukum Desa.
Putusan PTUN dengan Nomor 146/G/2023/PTUN BDG menolak surat perintah bupati yang memerintahkan pengembalian dana bantuan hukum desa yang sudah terlanjur dibayarkan ke MP Law Firm ke kas desa. (Senin, 12/5/2024).
Mengenai putusan PTUN tersebut, Ketua LBH DKR Saleh Hidayat, S.H,
., Mendorong Polres Sukabumi serta Kejaksaan agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara terkait skandal bantuan hukum desa.
“Kami mendorong pihak Polres Sukabumi dan Kejaksaan untuk usut tuntas adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara”, Ujarnya.
Lanjutnya” Serta mengembalikan Dana Bantuan Hukum Desa ke kas Desa dan untuk tidak menghilangkan tindak pidana tersebut”, Tutupnya.
Adapun Alasan Penolakan Gugatan MP Law Firm antara lain sebagai berikut :
MOU antara Pemerintah Desa dan MP Law Firm terkait bantuan hukum desa dinilai prematur dan melanggar hukum, termasuk UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Permendes No.22 Tahun 2021 yang membolehkan Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran dalam APBDes untuk Dana Pelayanan Advokasi Hukum bagi masyarakat miskin tidak boleh bertentangan dengan UU No.16 Tahun 2011.
UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum jelas mengatur bahwa pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang dibayar jasa hukumnya menggunakan dana negara (prodeo) harus LBH yang sudah terakreditasi di BPHN Kementerian Hukum dan HAM, bukan kantor hukum pribadi atau Law Firm.
Desakan Usut Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang:
Penolakan gugatan MP Law Firm oleh PTUN Bandung menjadi dasar dan sandaran hukum bagi Polres Sukabumi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diwakili oleh HMI Cabang Sukabumi terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
LBH DKR mendesak Polres Sukabumi dan Kejaksaan Sukabumi untuk segera mengusut tuntas dan menetapkan tersangkanya.
Pengembalian dana bantuan hukum desa ke kas desa tidak menghilangkan tindak pidananya.
Untuk itu, Putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan MP Law Firm memperkuat dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bantuan hukum desa. LBH DKR mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak para pelakunya.