Sukabumi, Cahayahukum.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR) menduga adanya kejanggalan terhadap pembangunan jalan di Ponpes Assalam Desa Sukaharja, Kecamatan Warung kiara, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan dugaan tersebut LBH DKR akan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi dugaan menyalahi aturan dan wewenang kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sukabumi.
Surat dengan nomor 005/B/LBH – DKR/SMI/IV/2024 berisi sebagai berikut :
Berdasarkan pengaduan dan informasi dari masyarakat, Berkembang isu bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sukabumi telah membangun fasilitas jalan khusus untuk akses kepondok pesantren Assalam pada tahun 2023 dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp. 900.000.000, – (Sembilan Ratus Juta Rupiah), Pada saat proses pelaksanaan pembangunan jalan tersebut tidak terpasang plang proyek APBD Pemda Kabupaten Sukabumi, Sehingga masyarakat berasumsi dan beranggapan bahwa jalan tersebut dibangun oleh Ponpes Assalam sendiri, Oleh karena itu, Kami mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kebenaran proyek jalan tersebut apakah benar dana nya bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023, Serta kami juga mempertanyakan dasar hukum pengalokasian proyek jalan tersebut dalam APBD Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu dikonfirmasi via whatapp Saleh hidayat S.H Selaku ketua LBH DKR mengungkapkan kepada Cahayahukum.com
” Assalam diberi fasilitas program pembangunan jalan oleh Pemda Kabupaten Sukabumi, Tidak ada lagi jalan yg dibangun di desa Sukaharja tahun 2023, selain jalan itu”, Ujarnya pada, Kamis (09/05/2024).
Sambungnya ” Masyarakat mengira jln itu dibangun sendiri oleh ponpes assalam, Jalan yg dibangun asalnya kebun karet milik PTPN 8 yang tanahnya sedang bersengketa dengan ahli waris natadipura sebagai pemilik tanah
Perkim hanya membangun jalan dan drainase saja, sedangkan gerbangnya dibangun sendiri oleh Ponpes Assalam katanya”,.
Masih menurut ketua LBH DKR “Tetap saja Pemda Kab Sukabumi memberi fasilitas khusus jalan kepada ponpes assalam, ini jelas menyalahi aturan dan wewenang”, Tutupnya.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi belum adanya tanggapan terkait surat yang akan dilayangkan LBH DKR