TANGKAP : Pelaku penggelapan sepeda motor, Ari Juliansyah, 20 tahun diringkus Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, Rabu. Foto : Ist/CAHAYAHUKUM.COM
PRABUMULIH, CAHAYAHUKUM.COM – Kasus penggelapan sepeda motor menimpa Ridho Maruf, 23 tahun, warga Jalan Simanjuntak Gang Melati Keluraham Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara terjadi Jumat, 10 November 2023, sekitar pukul 02.30 WIB.
Berhasil diungkap Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, Rabu, 24 April 2024. Pelakunya, Ari Juliansyah, 20 tahun, warga Jalan Kaplingan Amri Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur tidak berkutik ketika disergap Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat.
Kronologisnya, Jumat, 10 November 2023, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalam Simanjuntak Gang Melati RT 01/RW 05 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna Abu-abu Nopol BG 4239 CJ milik korban dilakukan terlapor Ari.
Modusnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban setelah mereka bertiga (korban, terlapor serta saksi Diko) jalan-jalan naik 1 motor bonceng tiga, lalu pada saat pukul 02.30 WIB terlapor mengajak korban dan saksi Diko ke Cafe Salsa namun korban menolak minta antar pulang.
kemudian terlapor beserta saksi Diko mengantar korban pulang, saat di depan Gang Melati korban turun dan mempersilakan sepeda motornya dikembalikan asalkan pukul 07.00 WIB keesokan harinya dikembalikan.
Lalu ,terlapor dan saksi Diko pergi meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban, dan sampai korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat, sepeda motor milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor.
“Pelaku ditangkap Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, dipimpin PS Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH. Dan, kini tengah menjalani proses hukum,” beber Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH.
Kata dia, saat ini barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna Abu-abu Nopol BG 4239 CJ milik korban masih dalam pengejaran Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat.
“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancamannya di atas 5 tahun,” pungkasnya.