Roy Riady. Foto : Ist/CAHAYAHUKUM.COM
PRABUMULIH, CAHAYAHUKUM.COM – Muksonah, Kabid Oknum Dinsos Prabumulih dinyatakan bersalah secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi e-Warung dikelolanya.
Divonis hakim, PN Tipikor Palembang sebelumnya pidana badan 1 tahun. Lalu, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan.
Kemudian, uang pengganti sebesar...
MUSNAH : Kasi Pidum, Arliansyah SH MH dan Kasi PB3R, Faisyal Basni SH MH disaksikan bersama Forkimpinda melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan telah inkra, Kamis. Foto : Ist/CAHAYAHUKUM.COM
PRABUMULIH, CAHAYAHUKUM.COM – Kejari Prabumulih kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan telah inkra di Halaman...