Roy Riady. Foto : Ist/CAHAYAHUKUM.COM
PRABUMULIH, CAHAYAHUKUM.COM – Muksonah, Kabid Oknum Dinsos Prabumulih dinyatakan bersalah secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi e-Warung dikelolanya.
Divonis hakim, PN Tipikor Palembang sebelumnya pidana badan 1 tahun. Lalu, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan.
Kemudian, uang pengganti sebesar...